Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim
Advertorial

Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim

adminBy admin5 November 2024Updated:12 November 20241 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD dari Kalimantan Timur, mengkritik keras lambannya proses reklamasi bekas lahan tambang di Kaltim, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menegakkan aturan. “Lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan menjadi masalah besar di Kaltim, dan itu harus segera diatasi,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, perusahaan tambang sering kali mengabaikan kewajiban reklamasi, yang seharusnya menjadi prioritas utama setelah penutupan operasi tambang. “Banyak perusahaan yang hanya beroperasi tanpa memikirkan akibat lingkungan jangka panjang dari aktivitas mereka. Ini harus diubah,” kata Sapto.

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab reklamasi tidak boleh dipindahkan ke pemerintah daerah tanpa dukungan kebijakan dan dana yang memadai. “Pemerintah daerah tidak bisa dibiarkan menanggung beban ini sendirian. Harus ada dukungan yang jelas dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sapto juga berharap agar ada perbaikan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. “Kami memerlukan sistem yang lebih baik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” ucapnya.

Dalam menutup pernyataannya, Sapto menyerukan kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang kuat untuk mengatur reklamasi tambang. “Kami membutuhkan undang-undang yang jelas yang mengatur seluruh aspek reklamasi tambang, dari awal hingga akhir, untuk melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Sapto. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.