Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kristian Hasmadi Ingin Perjuangkan Pengakuan Hukum Adat
Advertorial

Kristian Hasmadi Ingin Perjuangkan Pengakuan Hukum Adat

adminBy admin7 November 2024Updated:23 November 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA- Kristian Hasmadi Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama di dengungkan untuk mendapatkan pengakuan atas hukum adat oleh Pemeirntah Daerah. Dirinya ingin mewujudkan pengakuan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atau hukum adat di Kecamatan Muara Wahau

“Kita sudah sejak lama mengajukan ini, namun belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah, hanya Wehea yang sudah pernah turun validasi namun tindak lanjutnya belum ada juga kejelasanya. Atas dasar itulah, kehadiran saya di sini. Salah satunya ingin mendorong itu,” ujarnya.

Kristian Hasmadi yang berasal daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi, Kongbeng, Muara Wahau dan Telen tersebut, menambahkan, salah satu komunitas yakni masyarakat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau secara adminitrasi sudah di nyatakan memenuhi syarat untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah. Hal itu juga di perkuat dengan adanya hasil kajian atau rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama yang ada di Indonesia.

“Diantaranya dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Mulawarman dan rekomendasi yang mereka keluarkan menyatakan sudah layak,” ungkapnya.

Dalam proses pengakuan perlindungan hukum adat, dirinya menyebut ada dua opsi yang sebenarnya bisa di berikan oleh pemerintah daerah, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kami juga pernah di datangi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sudah mengeluarkan surat yang di tindak lanjuti hingga Gubernur. Dan dari Gubernur ke Bupati. Namun mandeknya di Bupati,” ujarnya.

Pria kelahiran Nehas Liah Biang, 10 April 1970 ini menyebut, apabila pemerintah daerah memberikan status hukum yang jelas terhadap Pengakuan perlindungan hukum adat, menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat di akui dan di lindungi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Nah, Ketika ada pengakuan itu, masyarakat adat juga bisa mengajukan kawasan itu menjadi hutan adat,” pungkasnya. (adv/cp-t)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.