Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum
Advertorial

Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum

adminBy admin13 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUTAI KARTANEGARA– Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Jalan Cendana, Desa Loah Raya Kecamatan Tenggarong Seberang. Sabtu (11/6/2022).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan Jawad agar Sosialisasi Perda dapat mengedukasi masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum. Ada dua narasumber yang merupakan Anggota PERADI Samarinda, yakni Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad.

Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.

“Perda ini dibuat berdasarkan keinginan masyarakat. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum,” ungkap Politisi PAN ini.

Diungkap Jawad bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.

“Saya tidak ingin ada warga di sini yang tersandung persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim,” pesannya.

Zulkifli Alkaf dari PERADI Samarinda menambahkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Zulkifli.

Zul sapaan karibnya melanjutkan, nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.

“Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu,” pungkasnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
  • KPC Ringankan Beban Warga, 500 Paket Sembako Dibagikan di Kawasan Terdampak Banjir
  • Sidokkes dan Polair Turun Langsung Layani Korban Banjir di Kutai Timur
  • Kaliorang Ajukan Tiga Sektor Prioritas dalam Musrenbang 2026
  • Musrenbang Sangkulirang Dorong Konektivitas dan Transformasi Ekonomi 2027
  • Bengalon Gelar Musrenbangcam, Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas 2027
  • Pasca Lebaran, Dokter Keliling Siap Layani Warga Pesisir dan Pedalaman Kutim
  • RSUD Kudungga Optimistis Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan Berkat Layanan Cathlab
  • Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
  • Kecelakaan Maut Bus dan Motor di Sangatta Utara, Polres Kutim Berikan Respons Cepat
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.