Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum
Advertorial

Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum

adminBy admin13 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUTAI KARTANEGARA– Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Jalan Cendana, Desa Loah Raya Kecamatan Tenggarong Seberang. Sabtu (11/6/2022).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan Jawad agar Sosialisasi Perda dapat mengedukasi masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum. Ada dua narasumber yang merupakan Anggota PERADI Samarinda, yakni Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad.

Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.

“Perda ini dibuat berdasarkan keinginan masyarakat. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum,” ungkap Politisi PAN ini.

Diungkap Jawad bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.

“Saya tidak ingin ada warga di sini yang tersandung persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim,” pesannya.

Zulkifli Alkaf dari PERADI Samarinda menambahkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Zulkifli.

Zul sapaan karibnya melanjutkan, nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.

“Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu,” pungkasnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.