SANGATTA – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pertama tentang Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), Senin (31/10/2022), di Ruang Meranti, Kantor Bupati.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim Perangkat, BPN Kutim, Balai TNK dan Camat se Kutim (online dan offline).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan salah satu konsep pengembangan Kepariwisataan di Kutim adalah Tourism Halal.
“Konsep pariwisata tourism halal bersifat universal, artinya orang yang datang berwisata mendapatkan kenyamanan, fasilitasnya terpenuhi, lingkungannya bersih, mereka aman, kebutuhan mereka terpenuhi,” ucapnya.
Diharapkan daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata, sambung Ardiansyah agar didorong untuk menyiapkan hal tersebut diatas agar para wisatawan yang datang itu nyaman dan mereka puas setelah selesai berwisata.
Dikesempatan ini Kepala Dinas Pariwisata Kutim Nurullah mengatakan Pembangunan daerah kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek.
“Seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurullah mengatakan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan dan terdiri atas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Kemudian disampaikan, RIPPDA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijkan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan serta untuk mensinergikan penyusunan RIPPDA Provinsi, RIPPDA Kabupaten dengan RIPPNAS.
“Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap pad. jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan,” teran
ngya.
Pada dokumen RIPPDA, sambung Nurullah, harus memuat beberapa bahasan, diantaranya adalah potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi,misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
“RIPPDA menajdi pintu gerbang untuk lahirnya regulasi kepariwistaan di daerah, baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat,” kata ia.
Terakhir dirinya berharap dengan tersusunnya RIPPDA dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasional secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus.(CP-2)