Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Di Kutim Tahun 2021-2023 Telah Lakukan Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang
Advertorial

Di Kutim Tahun 2021-2023 Telah Lakukan Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang

adminBy admin22 April 2024Updated:17 Mei 20242 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Murad Abdullah menyebut, Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur adalah upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan,dan kemakmuran serta berkelanjutan.

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria ada sebagai bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, atau pun BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” sebut Murad Abdullah, pada kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual, di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah Daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

“Salah satu wujud dari penyelenggaraan Reforma Agraria di Kutai Timur adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Pada Tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 ini di Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target shat sebanyak 13.000 bidang,” ungkapnya.

Selain penataan aset, sambung Murad Abdullah wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutai Timur terkhusus daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan telah dan akan dilakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan instansi lainya.

“Pelaksanaan penanganan reforma agraria sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini tahun 2024. dengan melihat potensi-potensi yang ada pada daerah di Kabupaten Kutai Timur, adapun lokasi yang menjadi target penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur yang saat ini sedang berjalan yaitu pada daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” terangnya.

“Diharapkan melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dapat mendorong pemerintah daerah dan Kantah untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/cp-ds)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.