Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Disnakertrans Kutai Timur Optimalkan Mediasi Konflik Hubungan Industrial dan Dorong Pengawasan Tenaga Kerja Lokal
Advertorial

Disnakertrans Kutai Timur Optimalkan Mediasi Konflik Hubungan Industrial dan Dorong Pengawasan Tenaga Kerja Lokal

adminBy admin30 November 2024Updated:5 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

Sangatta, Kutai Timur – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai konflik hubungan industrial yang melibatkan perusahaan dan tenaga kerja. Melalui mekanisme mediasi tripartit, Disnakertrans berhasil menyelesaikan sebagian besar permasalahan tanpa perlu melibatkan proses hukum lanjutan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menjelaskan bahwa metode tripartit, yang melibatkan perusahaan, pekerja, dan pemerintah sebagai mediator, menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

“Sebagian besar kasus selesai di tingkat mediasi tripartit. Kami memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Dengan cara ini, proses hukum yang lebih panjang dapat dihindari,” ungkap Roma, Kamis (30/11).

Meskipun banyak sengketa berhasil dituntaskan di tingkat mediasi, Roma mengakui bahwa beberapa konflik yang kompleks harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ketika masing-masing pihak bersikeras mempertahankan pendapatnya, kami tidak punya pilihan lain selain mengarahkan mereka ke PHI. Di sini, peran kami hanya sebagai fasilitator,” jelasnya.

Beberapa permasalahan yang sering menjadi topik sengketa antara pekerja dan perusahaan di Kutai Timur meliputi hak tenaga kerja, pembayaran gaji yang tertunda, status hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami selalu mengupayakan agar hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pengawas,” tegas Roma.

Untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi konflik di masa depan, Disnakertrans Kutim tengah mempersiapkan sistem database terintegrasi yang direncanakan selesai pada Januari 2024. Sistem ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

“Dengan sistem ini, kami dapat memantau pelaksanaan Perda secara lebih akurat. Semua data tenaga kerja akan terdokumentasi dengan baik, sehingga pengawasan dan penyelesaian masalah menjadi lebih cepat dan efektif,” papar Roma.

Roma juga mengimbau agar perusahaan lebih aktif dalam menyelesaikan konflik internal tanpa perlu melibatkan jalur hukum. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis dapat terwujud apabila perusahaan mengedepankan komunikasi terbuka dan solusi inovatif.

“Kami berharap perusahaan tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. Dengan pendekatan yang lebih humanis, konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” ujarnya. (adv/cp-ar)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.