SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, yang akrab dipanggil Wawan, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sosialisasi ini dihadiri oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat lebih paham dan proaktif dalam mengimplementasikan perda ini,” ujar Wawan. Ia menekankan bahwa edukasi dan pencegahan aktif adalah kunci untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Selama acara, Wawan dan narasumber lain, termasuk AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, membahas strategi dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum. “Masyarakat harus menjadi partner aktif dalam memerangi narkoba, membantu aparat dengan informasi yang bisa mencegah penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Suradi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pencegahan dini sebagai langkah awal dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Umar Battong, akademisi dari UMKT, menekankan pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga sebagai upaya mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Edukasi harus dimulai dari rumah dan sekolah, mengajarkan anak-anak tentang bahaya narkoba dan bagaimana menghadapinya,” kata Umar. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba dan membantu membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkotika.
Sosialisasi ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penanganan masalah narkoba di Kaltim, khususnya di kalangan muda, dengan menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. (adv/cp-m)