Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim
Advertorial

Kritik Sapto terhadap Kinerja Lambat Reklamasi Tambang di Kaltim

adminBy admin5 November 2024Updated:12 November 20241 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD dari Kalimantan Timur, mengkritik keras lambannya proses reklamasi bekas lahan tambang di Kaltim, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menegakkan aturan. “Lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan menjadi masalah besar di Kaltim, dan itu harus segera diatasi,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, perusahaan tambang sering kali mengabaikan kewajiban reklamasi, yang seharusnya menjadi prioritas utama setelah penutupan operasi tambang. “Banyak perusahaan yang hanya beroperasi tanpa memikirkan akibat lingkungan jangka panjang dari aktivitas mereka. Ini harus diubah,” kata Sapto.

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab reklamasi tidak boleh dipindahkan ke pemerintah daerah tanpa dukungan kebijakan dan dana yang memadai. “Pemerintah daerah tidak bisa dibiarkan menanggung beban ini sendirian. Harus ada dukungan yang jelas dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sapto juga berharap agar ada perbaikan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. “Kami memerlukan sistem yang lebih baik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” ucapnya.

Dalam menutup pernyataannya, Sapto menyerukan kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang kuat untuk mengatur reklamasi tambang. “Kami membutuhkan undang-undang yang jelas yang mengatur seluruh aspek reklamasi tambang, dari awal hingga akhir, untuk melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Sapto. (adv/cp-m)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Disperindag Kutim Dorong Penyesuaian Kuota dan Harga LPG 3 Kg demi Stabilitas Energi Daerah
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.