SANDARAN – Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 bertepatan di Desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi
PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Sandaran, Kepala Desa Susuk Luar, Ketua BPD Susuk Luar, tokoh masyarakat, pemuda, dan pendamping desa
Dalam penyampaian terkait perda tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Desa Susuk Luar merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan agak terpencil di Kabupaten Kutim tidak terpantau langsung oleh petugas aparat.(cp-02).
