SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah penting dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Rapat paripurna ke-41 yang mengesahkan perda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa tujuan perda ini adalah untuk menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Perda ini juga bertujuan meningkatkan rasa disiplin di antara warga.
Harun Al Rasyid menyampaikan harapan agar perangkat daerah terkait dapat segera menyusun kebijakan yang sesuai dengan peraturan baru ini. “Ini adalah langkah maju untuk perlindungan masyarakat,” katanya.
Rapat tersebut juga menandai pengesahan perubahan status badan hukum dua perusahaan daerah, Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya, menjadi perseroan terbatas. Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan transparansi perusahaan.
Tio, sapaan Nidya Listiyono, menegaskan bahwa perubahan ini akan membantu kedua perusahaan tersebut untuk berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah. “Kami berharap ini akan membawa dampak positif pada kinerja perusahaan dan penerimaan daerah,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja kedua perusahaan, termasuk peningkatan penyertaan modal dasar untuk memperluas usahanya. (ADV/CP-M)