KUTIM – Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 bertepatan di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kab. Kutai Timur saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut di hadiri oleh pemateri dari Garda Bangsa. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, toko agama dan pemuda Desa Makmur Jaya
Dalam penyampaian terkait perda tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khusus nya Desa Makmur Jaya, Kec. Kongbeng dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Kongbeng ini merupakan jalan poros penghubung Kab Kutai Timur, Kab. Berau dan Provinsi Kaltara oleh karena itu Desa Makmur jaya ini sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplay dari Kabupaten dan Provinsi tetanggan yang masuk ke Kab. Kutai Timur melewati jalan poros Kongbeng ini.( CP-02)