Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Bersama KASN, Pemkab Kutim Gelar Audiensi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit
Advertorial

Bersama KASN, Pemkab Kutim Gelar Audiensi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit

adminBy admin21 Juni 2023Updated:3 September 20233 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Implementasi sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian penting dalam upaya mencapai reformasi birokrasi. Oleh karena itu Komite Apararur Sipil Negara (KASN) terus berusaha mengakselerasikan penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

Selasa (21/6/2023) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim melakukan audiensi dan komitmen bersama KASN mengenai Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit, di Hotel Grand Senyiur Samarinda.

Hadir pada kegiatan ini, Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, Sri Hadiati Wara Kustriani dari Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Iwan Agustiawan Fuad Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, H Akhmad Tarmiji Sekretaris BKPSDM Kutim beserta jajarannya dan Kabag Organisasi Setkab Kutim Herwin.

Ditemui disela kegiatan, Plt Administrasi Umum (Admum) Didi Herdiansyah menyampaikan dengan sistem merit itu, bisa membuka wawasan kepada para ASN untuk meningkatkan karir. Dengan sistem merit ini para ASN sudah bisa mengukur potensi yang ada dirinya,

“Mereka (ASN) bisa mengukur potensi diri, sehingga apabila ada promosi/mutasi harus tau diri. Karena dengan sistem ini Bupati tidak terlalu bekerja ekstra keras, sebab sudah bisa dilihat mana yang pantas dipromosikan/mutasi,” ujar Didi.

Dengan sitem merit, lanjut mantan Camat Sangatta Utara ini, tidak lagi menggunakan sistem assessment. Namun, saat ini Pemkab Kutim melalui BKPSDM terus melakukan pembenahan, agar Kutim bisa mendapatkan kategori baik terhadap hasil penilaian penerapan sistem Merit ini.

Sebelumnya Sekretaris BKPSDM H Akhmad Tarmiji menyampaikan, maksud dan tujuan dilakukan audiensi bersama KASN ini, untuk meminta masukan dan arahan. Agar Kutim minimal bisa masuk kategori baik dalam penilaian penerapan sistem Merit.

“Kita ingin tahu, apa kekurangan Kutim menurut KASN. Sebab penilaian kita masih kategori kurang, kita sementara memiliki nilai 195. Sementara untuk menjadi kategori baik dibutuhkan nilai 55 lagi karena standarnya 250, itu yang ingin kita kejar,” tutur Tarmiji.

Lebih lanjut Tarmiji menambahkan, pihaknya bersama KASN pihaknya duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Untuk membenahi kekurangan atau mengetahui kelengkapan apa saja yang dibutuhkan. Oleh karena itu, maka dilakukan penandatangan kerjasama antara Kutim dengan KASN agar kedepannya sistem merit bisa terapkan.

Sementara itu, Sri Hadiati Wara Kustriani selaku Komisoner KASN Pokja Sistem Merit I menyampaikan, sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan lainnya.

“Prinsif dasarnya adalah manjemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” bebernya.

Ada 8 aspek penilaian, sambung Sri, yaitu perencanaan kebutuhan sesuai Anjab dan ABK, pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta.

“Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, selain itu Sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN dan perlindungan dan pelayanan pegawai,” tambah Sri.

Selanjutnya, tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, penegakan kode etik dan kode perilaku. Dan kinerja dinilai secara obkektif, terukur untuk digunakan sebagai pertimbangan karir. (ADV/CP2)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.