Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Diskominfo Kutim Gelar Pendampingan Teknis Penyusunan DIP
Advertorial

Diskominfo Kutim Gelar Pendampingan Teknis Penyusunan DIP

adminBy admin24 Agustus 2023Updated:24 Agustus 20233 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Kamis (24/8/2023) Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar pendampingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, melalui Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid, yang diikuti seluruh perwakilan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi Sangatta.

Untuk diketahui, upaya pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP). Dalam UU KIP tersebut aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur. Pengaturannya ini menjangkau sisi badan publik, masyarakat, dan komisi informasi.

Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid menyebut badan publik, sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya. Hal ini penting, agar mempunyai system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik.

“Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu, adalah menyediakan daftar informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP),” terang Rasyid.

Lebih lanjut Rasyid menambahkan, DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik.

“Daftar Informasi Publik (DIP) penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi. DIP termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, di Badan Publik. Selain itu, DIP dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi,” tambahnya.

Rasyid menuturkan, penyusunan DIP bertujuan, memperkuat tata kelola dan kelembagaan PPID di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik pada PPID Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan ersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur;

Lebih jauh Rasyid menambahkan, DIP dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai serta keberadaaan informasi tersebut di unit/satuan kerja. Krena sering kali masing-masing unit/satuan kerja di dalam badan publik tidak mengetahui informasi apa yang berada di unit/satuan kerja lain.

“Daftar Informasi Publik juga memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan menginformasikan kepada publik mengenai informasi apa saja yang berada di Badan Publik,” ucapnya.

Pendampingan Teknik Penyusunan DIP Kutim ini, menghadirkan narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih dan Komisioner KI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Kaltim Haidir. (ADV/Cp2/W)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.