SANGKIMA – Sutomo Jabir anggota DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan rutin kedewanan dengan mensosialisasikan Perda No. 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat di Desa sangkima kecamatan sangatta selatan kabupaten Kutai timur.
Perhatian yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat tentunya patut diapresiasi guna menyelamatkan generasi bangsa ini, salah satunya dengan sosialisasi Perda ini agar diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengaruh buruk narkotika.
Hal tersebut disampaikan Sutomo Jabir dalam sosper di Dusun Lestari Jaya, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, minggu 9/7/2023.
Sebagai bahaya pengancam semua kalangan tentunya bukan hanya orang dewasa namun juga mengancam anak-anak muda generasi bangsa kita, sehingga dalam pertemuan ini beberapa masyarakat menyampaikan usulan agar pencegahan bahaya narkoba ini dapat dimasukkan dalam kurikulum sejak dini semisalnya mulai dari SD, SMP dan SMA.
“Jadi tanggapan masyarakat tadi terkait mencantumkan dalam kurikulum akan kita upayakan karena memberikan pemahaman dari dini diharapkan bisa membentengi anak-anak dari pengaruh buruk narkotika, sehingga apa bila mereka masuk dalam jenjang yang lebih tinggi mereka telah memahami dampak buruk dari narkotika apa bila di lingkungan sekitar ada yang ingin menjerumuskan mereka”
Pada kegiatan ini Sutomo Jabir didampingi narasumber dari KORMI yaitu Abdul Haris dan Deni Budiman yang menyampaikan materi di tengah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan masyarakat sekitar.(cp.2)
