BERAU – Sabtu 20/05/23 bertepat di jalan Pulau panjang kelurahan tanjung redeb kecamatan tanjung redeb kabupaten Berau, Sutomo Jabir Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda no 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika dihadapan puluhan warga setempat.
Pada pelaksanaan tersebut dihadiri pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau, juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, ketua LPM Gunung Panjang dan juga dihadiri oleh pelajar.
Dalam penyampaian terkait perda tersebut Sutomo Jabir berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.
Mengingat wilayah Tanjung Redeb merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten berau apalagi kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur.(Cp-2).