Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Dorong Pertumbuhan Iklim Investasi di Kutim DMP-PTSP Gelar FGD
Advertorial

Dorong Pertumbuhan Iklim Investasi di Kutim DMP-PTSP Gelar FGD

adminBy admin27 Oktober 2022Updated:14 Desember 20223 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan sinergitas antar Perangkat Daerah (PD), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (27/10/2022) di Ruang Pelangi 1 Hotel Royal Victoria Sangatta.

FGD ini diikuti oleh 21 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim yang terlibat langsung terhadap proses penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kutim.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini menghadirkan narasumber Jhonny Sakti Meyer Siburian Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM RI, S. Halomoan Pakpahan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri dan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto.

Wabup Kasmidi dalam kesempatan itu menggaris bawahi berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi/ BKPM RI, bahwa Kutim termasuk katergori Baik untuk Penilaian PTSP yaitu 71,95 dan Kurang Baik untuk Penilaian Kinerja PPB yaitu 54,90.

“Dengan hasil penilaian tersebut, Kutim dimungkinkan untuk tidak mendapat penambahan Dana Insentif Daerah (DID) ataupun pengenaan sanksi dari Kementerian Keuangan,” beber Kasmidi.

Fakta di atas tentu tidak boleh di abaikan, sambung Kasmidi, dan sebaliknya harus segera di benahi, dengan bersama-sama mencari akar masalahnya serta faktor-faktor yang menjadi hambatannya, oleh karena itu melalui kegiatan FGD ini seluruh stakeholder yang ada, baik itu PD maupun Instansi Vertikal dapat bekerjasama dan saling bahu-membahu menyelesaikan semua hambatan, khususnya dalam hal Percepatan Perizinan Berusaha di Kutim.

“Saya berharap, melalui FGD ini dapat tercipta sinergitas antar Perangkat Daerah Teknis di Kutai Timur, maupun dengan Instansi Vertikal yang terkait,” harapnya.

Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan dengan terlaksananya FGD ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran serta dari PD untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar masyarakat/Pelaku Usaha dapat terlayani dengan baik, mudah dan cepat.

“Hal ini demi mendorong dan menciptakan pertumbuhan/perkembangan iklim investasi di Kutim, sehingga pada akhirnya manfaat yang kita dapatkan adalah semakin meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan berdampak pula pada Kapasitas Fiskal Daerah yang berpengaruh terhadap prosentase Dana Bagi Hasil,” kata Teguh.

Selain dari pada itu, sambung Teguh salah satu tujuan dari FGD ini adalah memfungsikan kembali Tim/Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang pernah ada. Namun dikarenakan Pandemi Covid-19 maka Tim/Satgas tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang mencabut beberapa peraturan diantaranya Perpres No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Dengan adanya amanat dari Peraturan Presiden No. 42/2020 dan Peraturan Kepala BKPM No. 1/2021 yang telah melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Penilaian Kinerja PPB, maka Tim/Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha selayaknya harus diaktifkan kembali,” harapnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.