Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum
Advertorial

Jawad Sirajuddin Gencar Soisalisakan Perda Bantuan Hukum

adminBy admin13 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUTAI KARTANEGARA– Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Jalan Cendana, Desa Loah Raya Kecamatan Tenggarong Seberang. Sabtu (11/6/2022).

Sejumlah narasumber pun dihadirkan Jawad agar Sosialisasi Perda dapat mengedukasi masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum. Ada dua narasumber yang merupakan Anggota PERADI Samarinda, yakni Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad.

Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan.

“Perda ini dibuat berdasarkan keinginan masyarakat. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum,” ungkap Politisi PAN ini.

Diungkap Jawad bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.

“Saya tidak ingin ada warga di sini yang tersandung persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim,” pesannya.

Zulkifli Alkaf dari PERADI Samarinda menambahkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Zulkifli.

Zul sapaan karibnya melanjutkan, nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.

“Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu,” pungkasnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.