Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Jahidin : Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Advertorial

Jahidin : Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

adminBy admin28 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin Siruntu kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Hotel Royal Park Samarinda, Sabtu (28/5/2022).

Seratus Dua puluh warga Samarinda menghadiri dan mengikuti paparan yang diberikan oleh Pemateri terkait penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Kali ini saya kembali melaksanakan sosialisasi perda tentang bantuan hukum, harapannya setelah mengikuti sosialisasi ini masyarakat bisa tahu tentang bagaimana akses untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” terang Politisi PKB ini.

Jahidin menjelaskan, bahwa dalam Perda ini, seluruh jenis perkara hukum yang meliputi Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara dapat diajukan bantuan hukumnya kepada Pemerintah.

“Dengan hadirnya Perda ini masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir tentang pendanaannya saat berhadapan dengan hukum, lewat perda ini masyarakat yang kurang mampu akan dibantu sampai perkaranya selesai,” ungkap Jahidin.

Jahidin turut menerangkan, bahwa sosper ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan produk hukum yang ada di Kaltim kepada masyarakat di kabupaten/ kota, sehingga masyarakat tahu apa saja aturan-aturan yang meliputi hak dan kewajibannya sebagai warga Kalimantan Timur.

“Kami di DPRD menginisiasi adanya sosper ini agar masyarakat paham tentang aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai kami di dprd mengesahkan Perda tapi masyarakat tidak tahu,” terangnya.

Tak hanya itu, Jahidin turut menjelaskan terkait dengan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 5 tahun 2019 ini.

“Jadi yang bersangkutan wajib mendapat surat keterangan mulai dari ketua RT, kelurahan, bahwa yang bersangkutan memang kategori tidak mampu, ada kriteria itu, kemudian yang bersangkutan datang ke LBH yang terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemerintah untuk mendaftarkan perkaranya,” pungkasnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.