Sangatta – Di balik hamparan kebun kelapa sawit yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Kutai Timur (Kutim), terdapat ribuan petani plasma yang menggantungkan harapan pada koperasi sebagai pengelola kemitraan dengan perusahaan. Ketika kepercayaan terhadap koperasi mulai dipertanyakan akibat berbagai laporan dugaan penyimpangan, pemerintah pun memilih mengambil langkah tegas.
Mulai Oktober 2026, Dinas Koperasi dan UMKM Kutim akan melakukan audit investigatif terhadap 202 koperasi plasma yang tersebar di 18 kecamatan. Audit tersebut bukan hanya bertujuan menelusuri dugaan penyimpangan, tetapi juga mengembalikan fungsi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berpihak kepada anggotanya.
Kepala Diskop Kutim Marhadyn menjelaskan, wilayah dengan tingkat pengaduan tertinggi seperti Sandaran, Kaliorang, dan Karangan akan menjadi lokasi pemeriksaan tahap awal. Tim akan menelusuri pembukuan, mekanisme pembagian hasil, hingga kondisi kelembagaan masing-masing koperasi.
Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perkebunan dan auditor independen agar setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Menurutnya, pendekatan yang ditempuh mengedepankan pembinaan bagi koperasi yang masih dapat diperbaiki, namun tidak menutup kemungkinan membawa kasus ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi penggelapan dana.
Audit yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola koperasi plasma di Kutim. Pemerintah optimistis koperasi yang sehat akan melahirkan hubungan kemitraan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menciptakan iklim investasi perkebunan yang lebih terpercaya di masa mendatang. (IR)
