SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama masa cuti bersama 14–15 Mei 2026.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan tetap dapat terlayani.
“Kami tidak menutup pelayanan sepenuhnya. Masyarakat masih bisa mengurus administrasi kependudukan dengan jam layanan khusus,” katanya.
Selama dua hari cuti bersama, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Beberapa layanan yang tersedia di antaranya pencetakan KTP elektronik, penerbitan KIA, serta layanan Identitas Kependudukan Digital.
Ia menambahkan, pihaknya telah memastikan kesiapan seluruh fasilitas pendukung agar proses pelayanan tetap berjalan lancar meskipun dilaksanakan di tengah hari libur.
Menurut Jumeah, tingkat kunjungan masyarakat selama cuti bersama juga tidak terlalu ramai sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan nyaman bagi warga.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Disdukcapil menerapkan sistem piket bagi pegawai yang bertugas selama masa libur.
“Kami ingin masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan administrasi kependudukan walaupun sebagian besar instansi sedang libur,” ujarnya. (IR)
