SANGATTA – Upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak terus didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak yang digelar di Jalan Inpres Gang Ratu Sima, Sangatta, Senin (16/03/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST, MT tersebut dihadiri PJ Kepala Desa Persiapan Sangatta Prima Artanti, para ketua RT, serta masyarakat setempat yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan penuh perhatian.
Dalam kesempatan itu, Artanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rancangan regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah sekaligus memahami tujuan dari pembentukan peraturan tersebut.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan peraturan daerah. Dengan adanya dialog langsung antara pemerintah dan warga, berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di berbagai aspek kehidupan.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi, termasuk melalui pembentukan tim khusus yang bertugas mengawal implementasi kebijakan terkait anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperkuat penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, seperti ruang bermain serta ruang menyusui di sejumlah tempat layanan masyarakat. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Jimmi juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung program tersebut. Perusahaan dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membantu pembangunan sarana yang berkaitan dengan kebutuhan anak.
Dalam rancangan peraturan itu juga diatur mengenai penyediaan sarana pengaduan bagi masyarakat jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Mekanisme ini dinilai penting agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan bahwa saat ini Raperda Kabupaten Layak Anak masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak semakin meningkat serta mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman bagi generasi penerus di Kabupaten Kutai Timur. (AS)
