Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
Advertorial

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

adminBy admin1 Februari 2026Updated:7 Februari 20261 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPMDes melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan RT sebesar Rp 250 juta per tahun dengan memasukkannya ke dalam APBDes. Kebijakan ini dinilai lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola keuangan desa. Sebelumnya, bantuan sempat dirancang melalui skema hibah, namun secara administratif dinilai kurang efektif untuk program yang bersifat rutin.

“Karena program ini melekat dan berkelanjutan, maka lebih tepat jika disatukan dalam APBDes. Dengan begitu, sistem pelaporan dan pengawasannya mengikuti mekanisme desa,” terangnya, Senin (02/02/2026).

Basuni menekankan bahwa meskipun administrasi berada di desa, kewenangan menentukan program tetap berada di tangan RT melalui forum musyawarah warga. Proses tersebut mengacu pada Perbup Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan melalui kegiatan produktif, intervensi stunting, serta pembangunan fasilitas lingkungan yang belum terjangkau program pemerintah daerah.

“Contohnya CCTV lingkungan, poskamling, atau lampu jalan kecil yang sifatnya kebutuhan mendesak warga,” katanya.

DPMDes juga mengerahkan pendamping untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pendamping mengawal agar usulan tetap sesuai regulasi. Jadi ada filter sebelum kegiatan direalisasikan,” tambahnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026

Bidan Kutim Bergerak ke Pelosok, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Mahyunadi Dorong Festival Bengen Lepek Majau Masuk Kalender Wisata Kutim
  • Tinggal Tiga Desa, Program Elektrifikasi Kutim Dikebut Hingga Tuntas
  • Diskominfo Staper Kutim Luncurkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis untuk Masyarakat
  • Akhir Pelarian MY, Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Royyan Ditangkap Tim Gabungan
  • Tim SAR Gabungan Temukan Rifki 7,7 Kilometer dari Lokasi Tenggelam
  • 13 Instansi Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Pemkab Kutim Apresiasi Kinerja Terbaik
  • Pelepasan Angkatan XXXII SMPN 1 Sangatta Utara Berlangsung Haru, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Sekolah
  • Bupati Ardiansyah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
  • Pengedar Sabu di Rantau Pulung Ditangkap, Barang Bukti Capai 41,53 Gram
  • Polisi Kejar Pelaku Curanmor Antar Daerah, Ditangkap Sebelum Kabur ke Gorontalo
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.