Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
Advertorial

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

adminBy admin1 Februari 2026Updated:7 Februari 20261 Min Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPMDes melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran bantuan RT sebesar Rp 250 juta per tahun dengan memasukkannya ke dalam APBDes. Kebijakan ini dinilai lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola keuangan desa. Sebelumnya, bantuan sempat dirancang melalui skema hibah, namun secara administratif dinilai kurang efektif untuk program yang bersifat rutin.

“Karena program ini melekat dan berkelanjutan, maka lebih tepat jika disatukan dalam APBDes. Dengan begitu, sistem pelaporan dan pengawasannya mengikuti mekanisme desa,” terangnya, Senin (02/02/2026).

Basuni menekankan bahwa meskipun administrasi berada di desa, kewenangan menentukan program tetap berada di tangan RT melalui forum musyawarah warga. Proses tersebut mengacu pada Perbup Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan melalui kegiatan produktif, intervensi stunting, serta pembangunan fasilitas lingkungan yang belum terjangkau program pemerintah daerah.

“Contohnya CCTV lingkungan, poskamling, atau lampu jalan kecil yang sifatnya kebutuhan mendesak warga,” katanya.

DPMDes juga mengerahkan pendamping untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pendamping mengawal agar usulan tetap sesuai regulasi. Jadi ada filter sebelum kegiatan direalisasikan,” tambahnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • KPC Ringankan Beban Warga, 500 Paket Sembako Dibagikan di Kawasan Terdampak Banjir
  • Sidokkes dan Polair Turun Langsung Layani Korban Banjir di Kutai Timur
  • Kaliorang Ajukan Tiga Sektor Prioritas dalam Musrenbang 2026
  • Musrenbang Sangkulirang Dorong Konektivitas dan Transformasi Ekonomi 2027
  • Bengalon Gelar Musrenbangcam, Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas 2027
  • Pasca Lebaran, Dokter Keliling Siap Layani Warga Pesisir dan Pedalaman Kutim
  • RSUD Kudungga Optimistis Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan Berkat Layanan Cathlab
  • Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga
  • Kecelakaan Maut Bus dan Motor di Sangatta Utara, Polres Kutim Berikan Respons Cepat
  • Fokus Tekan Pengangguran, 50 Program Unggulan Kutim Dipercepat Lewat Pelatihan dan Penguatan Perda
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.