Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Kasmidi : Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020 Membuat Hilang Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan

Kasmidi : Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020 Membuat Hilang Kewenangan Pemerintah Daerah

adminBy admin1 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Sektor Pertambangan yang di gelar secara virtual, di Kantor Ruang Live Room Diskominfo Perstik Kutim, Rabu (1/12/2021).

Turut hadir Kepala OPD DMP-TSP, Inspektur Wilayah, Dinas Kominfo Perstik dan Dinas Lingkungan Hidup.

Seminar yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka langsung oleh ketua KPK Firly Bahuri. Dalam sambutannya Firli mengatakan kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, karena merampas hak-hak setiap warga negara.

“Tingkat kepercayaan masyarakat bisa turun serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pasti akan berpengaruh jika ada kepala daerah yang korupsi.” ujar Firli.

Dirinya berharap sudah tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi. Termasuk dalam bidang perijinan investasi maupun perijinan kemudahan berusaha.

“Jika investasi di permudahkan maka secara langsung akan berdampak kepada masyarakat dan daerah tersebut,” katanya.

Sementara itu, saat ditemui usai seminar, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan dengan adanya undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 3 tahun 2020 tentang kewenangan perizinan yang di ambil oleh pusat, mengakibatkan hilangnya kewenangan pemerintah daerah dan hanya menjadi penonton.

“Hampir semua kepala daerah tadi yang ikut vidcon protes, mudahan dengan adanya seminar ini bisa menjadi koreksi pusat untuk bisa merubah kebijakan tersebut, apalagi tadi ada Dirjen Minerba,” ujar Kasmidi.

Menurutnya dampak yang dirasakan dari daerah yang memiliki aktifitas pertambangan sangat beresiko tinggi, baik dari segi sosial maupun lingkungan.

“Dampak pasca tambang kalau dalam pengelolaan akhir tidak dikelola sesuai dengan regulasi, akan menimbulkan bahaya bagi daerah sekitar pertambangan,” tutupnya. (CP2)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kutim Gelar Kejuaraan Menembak Terbuka untuk Umum
  • Bhayangkara FC dan Jukut FC Berbagi Skor 1-1, Kemitraan Polisi dan Media Kian Solid
  • Ribuan Warga Kutim Diusulkan Masuk Program Jaminan Kesehatan Sepanjang 2026
  • Bayu Ditetapkan Sebagai Ketua JMSI Kaltim, Fokus Perkuat Pers Siber dan Kemandirian Media
  • Polres Kutim Tuntaskan Renovasi Jembatan H. Masdar, Mobilitas Warga Makin Mudah
  • Warna Khaki hingga Batik Daerah, Ini Ketentuan Pakaian Dinas ASN Kutim Tahun 2026
  • Bupati Ardiansyah Tegaskan Dukungan untuk Atlet Disabilitas
  • Mahyunadi Dorong Festival Bengen Lepek Majau Masuk Kalender Wisata Kutim
  • Tinggal Tiga Desa, Program Elektrifikasi Kutim Dikebut Hingga Tuntas
  • Diskominfo Staper Kutim Luncurkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis untuk Masyarakat
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.