Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan remaja 19 tahun bawa Inex.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai, Pinang Kota Samarinda, Jumat 23 Juli 2021, pada pukul 16.00 Wita.
Menurut Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Merak.
Dari laporan masyarakat anggota langsung bergerak pada kawasan yang dimaksud dan benar adanya. Kami menemukan DV remaja berumur 19 tahun dan langsung diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis Inex.
“Pelaku kami amankan di rumahnya sesuai laporan masyarakat,”kata Darmoko saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Dari hasil penggeledahan anggota menemukan 15 butir narkotika golongan 1 jenis Inex seberat 11,85 gram netto digenggam tangan kanannya.
“Pelaku beserta barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,”urainya
Sementara pelaku dikenakan undang undang narkotika dan saat ini mendekam di Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.