SAMARINDA – Polemik tanah Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama 30 tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kaltim. DPRD mendesak agar Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan jawaban resmi terkait solusi atas permasalahan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD Kaltim.
Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menekankan pentingnya transparansi dalam masalah ini. Ia berharap Kemendagri segera merespon agar langkah-langkah konkret dapat segera diambil. Dalam wawancaranya, Sapto mengatakan, “Publik berhak mengetahui. Kami memerlukan informasi resmi dari Kemendagri agar bisa merumuskan solusi yang tepat untuk warga Loa Bakung.”
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kaltim, mereka berencana mengajak tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk berdiskusi langsung dengan Kemendagri di Jakarta. Semua kebutuhan perjalanan dan akomodasi warga akan ditanggung oleh DPRD.
Di sisi lain, Neneng Herawati, Ketua FPPPKLB, mengkritik pembayaran perpanjangan HGB yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya, aturan ini menjadi beban berat bagi warga Loa Bakung. Neneng berpendapat, “Kami merasa seperti hanya penyewa, padahal kami membeli tanah tersebut. Ini sangat merugikan.”
Neneng juga menyoroti solusi hibah dalam Perda nomor 3 tahun 2022. Ia berharap solusi hibah dapat menjadi alternatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial.
Keputusan mengenai jadwal keberangkatan warga Loa Bakung ke Kemendagri masih menunggu keputusan dari DPRD Kaltim. Warga Loa Bakung dan seluruh masyarakat Kaltim menantikan solusi yang adil dan menyeluruh atas masalah tanah yang telah berlarut-larut ini.(ADC/CP-M)