SAMARINDA -Proses ganti rugi lahan untuk pembangunan ring road di Jalan Nusyirwan Ismail, Kota Samarinda terus berlanjut dengan beberapa hambatan. Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada keluhan dari beberapa warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi. “Pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan masih berlangsung. Kami berharap proses ini dapat segera selesai,” kata Jahidin.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim sedang bekerja keras untuk menyelesaikan validasi dokumen yang diajukan oleh warga. Jahidin berharap bahwa keluhan warga ini dapat segera diatasi agar pembangunan infrastruktur vital tersebut tidak tertunda.
Koordinasi antar instansi terkait juga telah dilakukan untuk mempercepat proses ganti rugi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak,” ungkap Jahidin. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua warga terdampak menerima hak mereka secara adil dan tepat waktu.
Pentingnya infrastruktur yang sedang dibangun membuat pemerintah provinsi sangat serius dalam menangani masalah ini. Jahidin menekankan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan secepatnya setelah semua persyaratan hukum terpenuhi. “Kami tidak ingin ada yang merasa dirugikan dari proyek ini,” tegasnya.
Proyek pembangunan ring road ini diharapkan tidak hanya akan memperlancar lalu lintas di Samarinda tetapi juga meningkatkan perekonomian lokal. Jahidin berharap semua masalah dapat segera terselesaikan agar pembangunan dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim secara keseluruhan. “Harapan kami, semua ini dapat terselesaikan dengan cepat dan semua pihak yang terdampak bisa mendapatkan haknya,” pungkasnya. (adv/cp-M)