Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Kutai Timur»UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
Kutai Timur

UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

adminBy admin18 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.067.436. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, perwakilan pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Trisno, mengungkapkan bahwa besaran UMK tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp323.615 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.743.820. Secara persentase, kenaikan tersebut mencapai 8,64 persen dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

“Kenaikan ini sudah melalui proses perhitungan dan pembahasan yang matang. Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu iklim usaha,” ujar Trisno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan UMK tidak hanya mengacu pada daya beli masyarakat, tetapi juga memperhitungkan tingkat inflasi serta kebutuhan hidup layak yang spesifik di Kutai Timur. Menurutnya, standar biaya hidup antarwilayah tentu berbeda, sehingga diperlukan kajian yang sesuai dengan kondisi daerah.

“Yang dihitung itu kebutuhan dasar masyarakat Kutai Timur. Berapa biaya minimum untuk hidup layak setiap bulan, itu menjadi salah satu variabel utama dalam penentuan UMK,” jelasnya.

Trisno juga menilai proses penetapan UMK tahun ini berlangsung relatif kondusif. Ia menyebut tidak terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha, sehingga kesepakatan dapat dicapai tanpa gejolak berarti.

“Alhamdulillah situasinya aman. Selisih asumsi antara pekerja dan pengusaha tidak terlalu jauh. Kalaupun ada dinamika kecil, itu masih dalam batas wajar dan bisa dikelola dengan baik,” tutupnya. (IR)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD

19 Februari 2026

Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026

18 Februari 2026

Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan

16 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.