Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Syafruddin Sosisalisakan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Kelurahan Sepingang
Pemerintahan

Syafruddin Sosisalisakan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Kelurahan Sepingang

adminBy admin1 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim Syafruddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 26 Kelurahan Sepingang Kecamatan Balikpapan Tengah Jum’at, (1/4/2022).

Dikatakan Syafruddin tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.

Penyelengaraan bantuan Hukum berdasarkan Perda No 5 tahun 2019 itu diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterang miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat,” .”ujarnya.

Lanjut Syafruddin mengatakan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim mengedukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat karena pemerintah telah hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kaltim khususnya di Balikapan yaitu melalui perda No 5 tahun 2019 ini.

“Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu,”bebernya.

“Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Gubernur segera mengeluarkan pergubnya agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tutupnya.( CP-1 )

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Belanja Produk Lokal, Menumbuhkan Harapan UMKM Kutai Timur Naik Kelas
  • Kutim Expo 2026 Diikuti 231 Peserta, Jadi Wadah Promosi UMKM dan Informasi Pembangunan
  • Wardi Kembali Pimpin PWI Kutim Periode 2026–2029, Raih 15 Suara
  • Ronny Bonar Dorong Penguatan Kompetensi Wartawan dan Profesionalisme Media di Kutim
  • Belajar Literasi Digital, Siswa TK Al Falah Kunjungi Diskominfo Kutim
  • DP3A Kutim Perkuat Peran Fasilitator Wujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Wabup Mahyunadi Dorong Peremajaan Sawit Rakyat Tetap Lindungi Lahan Pangan
  • Mahyunadi: Website Pemerintah Harus Jadi Pintu Informasi dan Pelayanan Masyarakat
  • Dorong Ekonomi Tak Bergantung Batu Bara, Brida Kutim Perkuat Perlindungan HKI UMKM
  • Cegah Berkas Bolak-Balik, BKPSDM Kutim Minta OPD Perketat Verifikasi Mutasi
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.