BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim Syafruddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 26 Kelurahan Sepingang Kecamatan Balikpapan Tengah Jum’at, (1/4/2022).
Dikatakan Syafruddin tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.
Penyelengaraan bantuan Hukum berdasarkan Perda No 5 tahun 2019 itu diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterang miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat,” .”ujarnya.
Lanjut Syafruddin mengatakan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim mengedukasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat karena pemerintah telah hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kaltim khususnya di Balikapan yaitu melalui perda No 5 tahun 2019 ini.
“Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu,”bebernya.
“Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Gubernur segera mengeluarkan pergubnya agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tutupnya.( CP-1 )