Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Syafruddin Sosialisasikan Perdda Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari
Advertorial

Syafruddin Sosialisasikan Perdda Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari

adminBy admin13 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat ((DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin melakukan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari Ulu RT.02 Balikpapan Tengah, Sabtu (11/06/2022).

Dalam sambutannya, Syafruddin, mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingi untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda,”ujarnya.

Lanjut Bang Udin sapaan akrabnya mengatakan, hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 ini semoga mampu menjawab keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya akan menjadi jurubicara dalam rangka memastikan bahwa didalam batang tubuh APBD 2023 ada belanja khusus untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,”ucapnya.2

Kita akan melihat reverensi dari Provinsi lain untuk menentukan angka ideal buat kita alokasikan anggaran bantuan hukum ini.

“Karena pergubnya baru dikeluarkan oleh Gubernur sehingga anggaran untuk bantuan hukum ini baru bisa dianggarkan Tahun 2023,”bebernya

Sementara Syaripudin selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perdan Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan Anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, dikarena belum di anggarkan pada APBD tahun 2022 ini,” tutupnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.