SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdurahman KA, baru-baru ini mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas implementasi Perda Kepemudaan, terutama di Kabupaten Paser, yang belum sepenuhnya efektif diimplementasikan.
Abdurahman menekankan pentingnya perda ini dalam mendukung pengembangan potensi pemuda. “Perda ini penting untuk pemberdayaan pemuda, mengingat undang-undang yang ada belum maksimal terlaksana. Kita harus mengedukasi pemuda untuk mempersiapkan mereka sebagai pemimpin masa depan,” jelas Abdurahman.
Dalam sosialisasi tersebut, Abdurahman dan para pemateri, termasuk Abu Sujak dan Zulfikar Yuliskantin, membahas tentang pentingnya pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat. “Dengan adanya organisasi pemuda, kita bisa memastikan bahwa mereka memiliki wadah untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tambahnya.
Abdurahman juga berharap pemerintah Provinsi Kaltim menyediakan lebih banyak fasilitas dan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensinya. “Kami meminta pemerintah provinsi untuk memberikan fasilitas yang memadai di setiap kelurahan dan kecamatan untuk mendukung kegiatan kepemudaan,” ucapnya.
Selain itu, Abdurahman mengharapkan pemuda dapat mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah. “Pemuda harus di depan dalam pembangunan, menggunakan kreativitas dan inovasi untuk memajukan daerah serta menjadi sosok pemimpin masa depan yang lebih baik,” tutup Abdurahman. (adv/cp-m)