SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) melakukan pengetatan mekanisme pemberian bantuan bibit ternak ruminansia pada tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, kelompok tani yang telah menerima bantuan sapi atau kambing pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan mengajukan kembali.
Kepala DTPHP Kutim, Dya Ratnaningrum melalui Plt. Kepala Bidang Peternakan, Cut Meutia, menuturkan bahwa skema tersebut diterapkan untuk membangun sistem giliran penerima bantuan yang lebih proporsional. Dengan cara ini, peluang pengembangan usaha peternakan dapat dirasakan secara merata oleh kelompok tani di berbagai wilayah.
“Kami tidak ingin bantuan hanya berputar di kelompok yang sama. Masih banyak peternak lain yang membutuhkan dukungan awal untuk memulai atau mengembangkan usaha ternaknya,” kata Cut Meutia saat dikonfirmasi, Selasa (20/01/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut sekaligus menjadi bentuk evaluasi atas efektivitas bantuan yang telah disalurkan sebelumnya. Kelompok yang telah menerima hibah diharapkan mampu melanjutkan pengelolaan ternak secara mandiri dan meningkatkan kapasitas usaha tanpa ketergantungan pada bantuan pemerintah.
Dalam proses seleksi, DTPHP akan mengedepankan penilaian berbasis data dan kondisi riil di lapangan. Setiap usulan akan ditelusuri melalui basis data penerima bantuan tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari tumpang tindih penerima.
Tidak hanya itu, verifikasi lapangan juga menjadi tahapan wajib sebelum penetapan calon penerima. Tim teknis akan memastikan kesiapan lokasi pemeliharaan, ketersediaan air, serta kecukupan lahan dan kandang sesuai standar peternakan.
“Bantuan ternak bukan hanya soal penyerahan bibit. Kami ingin memastikan kelompok penerima benar-benar siap memelihara dan mengembangkan ternak tersebut secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan penerapan seleksi yang lebih ketat ini, DTPHP Kutai Timur berharap program bantuan ternak tahun 2026 dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan peternak di daerah. (IR)
