SAMARINDA – Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang 2024 DPRD Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung B (utama) pada Kamis, 17 Oktober, yang lalu menyoroti pentingnya pengesahan revisi agenda dan peninjauan laporan dari tiga kelompok kerja. Pertemuan ini, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, dihadiri oleh Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman, membahas kemajuan dan tantangan yang dihadapi oleh pokja tata tertib, internal, dan eksternal.
Dalam sesi tersebut, Hasanuddin mengulas kembali pembentukan pokja-pokja ini yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-2 tanggal 17 September 2024, dengan tujuan untuk memperkuat mekanisme kerja DPRD. “Tujuan kami adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses legislatif melalui kerja sama yang lebih terorganisir di antara anggota DPRD dari berbagai fraksi,” ungkap Hasanuddin.
Ketua masing-masing pokja, Baharuddin Demmu, Andi Satya Adi Syahputra, dan Salehuddin, mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja karena laporan akhir mereka masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. “Ada beberapa poin penting dalam tata tertib yang masih kami diskusikan untuk memastikan bahwa semua aspek telah tercover dengan baik,” kata Baharuddin Demmu.
Diskusi ini tidak hanya mencakup evaluasi atas kerja yang sudah dilakukan tetapi juga persiapan untuk tahapan berikutnya dalam proses legislatif. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan DPRD Kaltim dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat,” tambah Andi Satya Adi Syahputra.
Kesimpulan dari rapat ini adalah bahwa dengan kerja sama yang erat antar anggota dan pokja, DPRD Kaltim bertujuan untuk memastikan bahwa semua keputusan legislatif dapat mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas. (CP-M)