Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan mengikuti Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024.
Kegiatan yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Rabu (20/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), hadir langsung untuk memaparkan langkah-langkah Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi. Dalam sambutannya, AHK menyebut keterbukaan informasi sebagai pondasi utama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang melayani dan dipercaya masyarakat. Pemkab Kutim berkomitmen memenuhi standar keterbukaan yang ditetapkan KI Kaltim,” ujar AHK.
Ia juga mengapresiasi pendampingan KI Kaltim dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi di Kutai Timur.
Monev ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang memungkinkan badan publik menilai sendiri tingkat kepatuhan mereka terhadap standar keterbukaan informasi. Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menyatakan bahwa metode ini memberikan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan.
Selain Pemkab Kutim, KI Kaltim juga melakukan evaluasi terhadap lembaga lain di daerah ini, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
Dalam presentasinya, AHK mengungkapkan beberapa inisiatif yang telah diambil Pemkab Kutim. Salah satunya adalah penguatan Diskominfo Staper sebagai pengelola informasi publik. Ia juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih aktif menyediakan data yang mudah diakses masyarakat.
“Kami terus memperbaiki sistem informasi publik agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah AHK. (adv/cp-ar)