SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat regulasi internal, Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kalimantan Timur, yang bertemu di Hotel Platinum Balikpapan, telah merumuskan agenda kegiatan yang akan melibatkan studi banding dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ketua Pansus J. Jahidin dan timnya berencana melakukan kunjungan kerja sebagai bagian dari persiapan rancangan peraturan DPRD.
“Penting bagi kami untuk mengintegrasikan masukan dan arahan dari Kemendagri dalam merumuskan peraturan yang efektif dan berkeadilan,” jelas Jahidin. Menurutnya, rapat ini juga sepakat untuk melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan kode etik dan tata beracara yang baik.
Guntur, Wakil Ketua Pansus, menambahkan bahwa kegiatan tersebut direncanakan untuk memperkuat pemahaman anggota DPRD tentang pentingnya tata kelola dan kode etik yang baik. “Melalui studi banding, kita berharap dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan adil di Kaltim,” kata Guntur.
Kegiatan Pansus ini diharapkan dapat menyediakan dasar yang kuat untuk pembentukan Badan Kehormatan yang efektif di DPRD Kaltim, serta memastikan bahwa setiap anggota DPRD mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. “Kami akan memastikan bahwa setiap aspek dari kode etik ini dapat dijalankan dengan adil dan transparan,” ujar Jahidin.
Diskusi dan konsultasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara dapat segera dis
ahkan dan diterapkan. “Ini adalah langkah awal yang penting bagi peningkatan integritas dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Kaltim,” pungkas Jahidin. (ADV/CP-M)