
Sangatta – Siti Akhlis Muafin selaku Ketua KPU Kutim mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 mulai Sabtu 5 Mei merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon perseorangan.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, minggu (5/4/2024) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
“Tentu saja dimomentum Pilkada atau pemilihan serentak tahun 2024 ini pertama kalinya di Indonesia. Sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ucapnya.
Dalam tahapan ini, lanjut ia, KPU di tingkat kabupaten Kutai Timur tengah dilaksanakan pembentukan badan ad hoc.
“Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan pengumuman administrasi calon PPK dan juga dibukanya pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kutim,” ujarnya.
Dirinya menyebut lima anggota PPK dan tiga orang Kesekretariatan yang nantinya dibutuhkan oleh KPU di masing-masing PPK dengan Kebutuhan anggota yang dimaksud, lima orang terdiri dari 18 Kecamatan dengan total 90 orang, kemudian PPS setiap tiga orang anggota dari 141 desa dengan total 423.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat mendukung penuh penyelenggaraan tahapan ini agar masyarakat untuk selalu memantau informasi lengkap terkait Pilkada di berbagai akun sosial media KPU Kutim.
“Tentu saja sumbangsi peran dan dukungan masyarakat Kutim dalam tahapan ini sangat kami butuhkan. Maka izin komunikasi kita bisa dilanjutkan melalui akun sosial media yang dimiliki oleh KPU Kutim,” pungkasnya (ADV/CP-AI)
