SANGATTA – Tak Lama lagi Bangsa Indonesia bakal segera menyelenggarakan hajatan besar, yaitu pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, meliputi pemilihan legislatif, kepala daerah, anggota DPD termasuk Presiden, yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Agar proses Pemilu serentak tersebut bisa berjalan damai dan kondusif, diperlukan peran serta seluruh stakeholder, untuk ikut berpartisipasi menjaga proses pesta demokrasi. Sehingga diharapkan berjalan dengan jujur adil, dan kondusif. Dan salah satunya unsur yang memiliki peran penting untuk mensukseskan jalan pemilu adalah para Kepala Desa (Kades)/Lurah.
Kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan dan ada undang-undang yang mengatur terkait netralitas mereka (kades) di Pemilu serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan lancar, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pernyataan itu, disampaikan Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono, pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangat, Senin (13/11/2023).
“Saya kira teman-teman perangakat desa sudah paham dan mengerti itu, bahwa kita harus netral dan professional dalam mengemban tugasnya. Tapi secara pribadi, juga memiliki hak pilih yang tidak bisa di batasi,” ujar Tejo, di hadapan Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Muhammada Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.
Lebih lanjut Tejo menuturkan, kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses Pemilu, agar berjalan dengan jujur dan adil. Selian itu, sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas oleh seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini, menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagian untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.
“Kepala Desa menjadi salah satu unsur, yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” jelasnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, akan diisi oleh pemateri, yakni dari Bawaslu, KPU Kutim, Polres Kutim serta DPMDes ini mengambil tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” yang diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah. (cp-t)