Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»DPRD Kaltim Desak Penjelasan Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Advertorial

DPRD Kaltim Desak Penjelasan Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

adminBy admin20 Oktober 2023Updated:19 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – MDalam respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang mendetail terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Putusan ini telah mengubah pandangan sebelumnya yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan, namun kini menjadi sorotan seiring mendekatnya Pemilu 2024.

Sebelum putusan ini diberlakukan, isu kampanye di fasilitas pendidikan memang selalu menjadi perdebatan panas. Namun, dengan putusan MK yang baru, ada harapan agar proses kampanye dapat berjalan lebih teratur dan sesuai koridor. Meskipun putusan tersebut memberikan beberapa catatan seperti perizinan dari pihak pendidikan, tetap saja masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, seperti larangan atribut partai.

“Saya melihat ada ruang abu-abu terkait dengan atribut partai. Jika memang demikian, apakah hanya DPD yang boleh kampanye di sana, mengingat mereka tidak berafiliasi dengan partai politik?”, tutur Rusman saat diwawancarai, Senin.

Selain itu, Rusman juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa aturan teknis yang jelas, putusan ini hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan. Ada kebutuhan mendesak untuk aturan pelaksana yang dapat menjadi rujukan semua pihak terkait.

Berdasarkan wawancara kami, Rusman berpendapat, “Pendidikan adalah tempat sakral, dan kampanye harus dilakukan dengan hati-hati. Kami memerlukan aturan teknis yang jelas dan tegas untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang.”

Momen mendekatnya Pemilu 2024 menambah urgensi dari isu ini. Para pemangku kebijakan seharusnya segera menindaklanjuti putusan MK dengan aturan pelaksana yang detail dan jelas, demi kelancaran proses demokrasi di tanah air. (ADV/CP-M)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.