SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa (26/10/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir terkait dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Bupati, APBD merupakan instrumen yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa APBD adalah dasar dari segala kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk mensejahterakan rakyat.
“APBD adalah pondasi dari segala kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Ini adalah instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengeluaran, pendapatan, dan pembiayaan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, APBD dapat menjadi pendorong utama bagi percepatan pembangunan Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Bupati dalam pidatonya.
Bupati Kutai Timur kemudian menguraikan rincian pendapatan daerah yang telah disusun dalam APBD Tahun 2025. Pendapatan daerah terbesar berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp10.245.286.973.800,00 (Sepuluh Triliun Dua Ratus Empat Puluh Lima Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah). Selain itu, terdapat juga pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp547.795.000.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa total belanja daerah pada anggaran tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp11.136.470.300.800,00 (Sebelas Triliun Seratus Tiga Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah). Belanja ini mencakup beberapa pos pengeluaran penting, seperti belanja operasi yang mencapai Rp5.703.635.870.141,78 (Lima Triliun Tujuh Ratus Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Delapan Sen), serta belanja modal yang berjumlah Rp4.221.016.564.158,22 (Empat Triliun Dua Ratus Dua Puluh Satu Miliar Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Dua Sen).
Selain itu, ada pula alokasi untuk belanja tidak terduga sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar), serta belanja transfer yang mencapai Rp1.191.817.866.500,00 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Terkait pembiayaan daerah, Bupati mengungkapkan bahwa terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar). Meskipun jumlah pembiayaan ini relatif kecil, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan efisien agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dengan alokasi anggaran yang telah disusun ini, kami berharap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas program-program untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Kutai Timur. Semua ini adalah langkah-langkah penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk kami,” ujar Bupati. (*)