SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengumumkan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi angka putus sekolah yang tinggi di Kaltim.
Salehuddin mengungkapkan pada Jumat, 3 November 2023, bahwa evaluasi ini termasuk rencana untuk meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang diterima sekolah. “Kami berencana menaikkan kuota siswa kurang mampu dari 20 persen menjadi 30 persen, agar lebih banyak anak di Kaltim yang bisa mengakses pendidikan yang layak,” jelas Salehuddin.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, lebih dari 9000 anak putus sekolah di Kaltim pada tahun 2020, dengan angka tertinggi di jenjang SMA.
Salehuddin menambahkan bahwa evaluasi perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Kaltim mendapatkan hak pendidikannya. “Kami berharap Pemprov Kaltim dapat memberikan dukungan penuh dalam upaya ini,” ucapnya.
Evaluasi perda ini adalah bagian dari agenda Bapemperda DPRD Kaltim yang sudah direncanakan sejak 2022 dan kini sedang berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim melalui perbaikan akses pendidikan. (ADV/CP-M)