SAMARINDA – Pengelolaan Sungai Mahakam sebagai aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. Pada Senin (13/11/2023), ia menyampaikan perlunya kajian untuk penarikan retribusi dari sungai tersebut. “Kami harus memastikan apakah inisiatif ini datang dari pemerintah atau DPRD,” ujar Agiel.
Kendala hukum dan koordinasi dengan lembaga lain menjadi tantangan dalam diskusi Komisi II tentang retribusi Sungai Mahakam. Agiel, yang mewakili Kutai Timur, Berau, dan Bontang, menekankan bahwa sungai harus memberikan manfaat kepada masyarakat. “Sungai ini tidak boleh hanya dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa memberikan keuntungan bagi daerah,” jelas Agiel.
Ketika berbicara tentang pengelolaan pandu tunda di Sungai Mahakam, Agiel mengungkapkan bahwa belum ada kemajuan pembahasan pengelolaannya oleh PT Melati Bhakti Satya. “Pembahasan ini perlu dilanjutkan di Komisi II,” tambahnya.
Politisi PDI-P ini mendesak agar perusahaan daerah yang bergerak di bidang pandu tunda meningkatkan perannya dalam kontribusi PAD. Ia juga mendukung perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah. “Perda ini akan menguatkan posisi BUMD di Kaltim,” kata Agiel.
Peraturan daerah tentang perseroan daerah, menurut Agiel, akan membuka ruang bagi BUMD untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi Kaltim. “BUMD harus menjadi pemain utama di sektor-sektor kunci,” tegas Agiel. (ADV/CP-M)