Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»30 Tahun Permasalahan Tanah Loa Bakung: DPRD Kaltim Akan Konsultasikan Langsung ke Kemendagri
Advertorial

30 Tahun Permasalahan Tanah Loa Bakung: DPRD Kaltim Akan Konsultasikan Langsung ke Kemendagri

adminBy admin23 Oktober 2023Updated:19 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Polemik tanah Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama 30 tahun mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kaltim. DPRD mendesak agar Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan jawaban resmi terkait solusi atas permasalahan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD Kaltim.

Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menekankan pentingnya transparansi dalam masalah ini. Ia berharap Kemendagri segera merespon agar langkah-langkah konkret dapat segera diambil. Dalam wawancaranya, Sapto mengatakan, “Publik berhak mengetahui. Kami memerlukan informasi resmi dari Kemendagri agar bisa merumuskan solusi yang tepat untuk warga Loa Bakung.”

Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kaltim, mereka berencana mengajak tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk berdiskusi langsung dengan Kemendagri di Jakarta. Semua kebutuhan perjalanan dan akomodasi warga akan ditanggung oleh DPRD.

Di sisi lain, Neneng Herawati, Ketua FPPPKLB, mengkritik pembayaran perpanjangan HGB yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya, aturan ini menjadi beban berat bagi warga Loa Bakung. Neneng berpendapat, “Kami merasa seperti hanya penyewa, padahal kami membeli tanah tersebut. Ini sangat merugikan.”

Neneng juga menyoroti solusi hibah dalam Perda nomor 3 tahun 2022. Ia berharap solusi hibah dapat menjadi alternatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial.

Keputusan mengenai jadwal keberangkatan warga Loa Bakung ke Kemendagri masih menunggu keputusan dari DPRD Kaltim. Warga Loa Bakung dan seluruh masyarakat Kaltim menantikan solusi yang adil dan menyeluruh atas masalah tanah yang telah berlarut-larut ini.(ADC/CP-M)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027

17 Februari 2026

Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim

15 Februari 2026

Skema Baru Bantuan RT di Kutim, Dikelola Desa namun Tetap Berbasis Aspirasi Warga

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.