SAMARINDA – MDalam respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang mendetail terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Putusan ini telah mengubah pandangan sebelumnya yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan, namun kini menjadi sorotan seiring mendekatnya Pemilu 2024.
Sebelum putusan ini diberlakukan, isu kampanye di fasilitas pendidikan memang selalu menjadi perdebatan panas. Namun, dengan putusan MK yang baru, ada harapan agar proses kampanye dapat berjalan lebih teratur dan sesuai koridor. Meskipun putusan tersebut memberikan beberapa catatan seperti perizinan dari pihak pendidikan, tetap saja masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, seperti larangan atribut partai.
“Saya melihat ada ruang abu-abu terkait dengan atribut partai. Jika memang demikian, apakah hanya DPD yang boleh kampanye di sana, mengingat mereka tidak berafiliasi dengan partai politik?”, tutur Rusman saat diwawancarai, Senin.
Selain itu, Rusman juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa aturan teknis yang jelas, putusan ini hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan. Ada kebutuhan mendesak untuk aturan pelaksana yang dapat menjadi rujukan semua pihak terkait.
Berdasarkan wawancara kami, Rusman berpendapat, “Pendidikan adalah tempat sakral, dan kampanye harus dilakukan dengan hati-hati. Kami memerlukan aturan teknis yang jelas dan tegas untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang.”
Momen mendekatnya Pemilu 2024 menambah urgensi dari isu ini. Para pemangku kebijakan seharusnya segera menindaklanjuti putusan MK dengan aturan pelaksana yang detail dan jelas, demi kelancaran proses demokrasi di tanah air. (ADV/CP-M)