Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»DPRD Kaltim Desak Penjelasan Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Advertorial

DPRD Kaltim Desak Penjelasan Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

adminBy admin20 Oktober 2023Updated:19 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – MDalam respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menekankan pentingnya adanya aturan teknis yang mendetail terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Putusan ini telah mengubah pandangan sebelumnya yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan, namun kini menjadi sorotan seiring mendekatnya Pemilu 2024.

Sebelum putusan ini diberlakukan, isu kampanye di fasilitas pendidikan memang selalu menjadi perdebatan panas. Namun, dengan putusan MK yang baru, ada harapan agar proses kampanye dapat berjalan lebih teratur dan sesuai koridor. Meskipun putusan tersebut memberikan beberapa catatan seperti perizinan dari pihak pendidikan, tetap saja masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, seperti larangan atribut partai.

“Saya melihat ada ruang abu-abu terkait dengan atribut partai. Jika memang demikian, apakah hanya DPD yang boleh kampanye di sana, mengingat mereka tidak berafiliasi dengan partai politik?”, tutur Rusman saat diwawancarai, Senin.

Selain itu, Rusman juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa aturan teknis yang jelas, putusan ini hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan. Ada kebutuhan mendesak untuk aturan pelaksana yang dapat menjadi rujukan semua pihak terkait.

Berdasarkan wawancara kami, Rusman berpendapat, “Pendidikan adalah tempat sakral, dan kampanye harus dilakukan dengan hati-hati. Kami memerlukan aturan teknis yang jelas dan tegas untuk mencegah potensi masalah di masa mendatang.”

Momen mendekatnya Pemilu 2024 menambah urgensi dari isu ini. Para pemangku kebijakan seharusnya segera menindaklanjuti putusan MK dengan aturan pelaksana yang detail dan jelas, demi kelancaran proses demokrasi di tanah air. (ADV/CP-M)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Yuliana Kala’Lembang : Edukasi KB pada Ibu Nifas Penting untuk Dukung Kesehatan Keluarga

20 Mei 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Kutim Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Digital

20 Mei 2026

Bidan Kutim Bergerak ke Pelosok, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Bupati Ardiansyah Tegaskan Dukungan untuk Atlet Disabilitas
  • Mahyunadi Dorong Festival Bengen Lepek Majau Masuk Kalender Wisata Kutim
  • Tinggal Tiga Desa, Program Elektrifikasi Kutim Dikebut Hingga Tuntas
  • Diskominfo Staper Kutim Luncurkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis untuk Masyarakat
  • Akhir Pelarian MY, Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Royyan Ditangkap Tim Gabungan
  • Tim SAR Gabungan Temukan Rifki 7,7 Kilometer dari Lokasi Tenggelam
  • 13 Instansi Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Pemkab Kutim Apresiasi Kinerja Terbaik
  • Pelepasan Angkatan XXXII SMPN 1 Sangatta Utara Berlangsung Haru, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Sekolah
  • Bupati Ardiansyah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
  • Pengedar Sabu di Rantau Pulung Ditangkap, Barang Bukti Capai 41,53 Gram
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.