BERAU – Sabtu tanggal 9 September 2023 bertepatan di Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb Kab. Berau saya telah melaksanakan kegiatan kedewanan yaitu sosialisasi PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Pada pelaksanaan tersebut di hadiri oleh pemateri dari Dosen Universitas Muhammadiyah Berau. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, pendamping kampung kab Berau dan pemuda Kelurahan Tanjung Redeb
Dalam penyampaian terkait perda tersebut saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khusus nya Kelurahan Tanjung Redeb dan Kabupaten Berau
Pada umumnya, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika. Mengingat wilayah Berau ini berbatasan langsung dengan Kaltara yang merupakan daerah sangat rawan untuk peredaran narkoba
Dikarenakan suplay dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju kabupaten Berau apalagi kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur.(cp-2)