Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Syafruddin Sosialisasikan Perdda Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari
Advertorial

Syafruddin Sosialisasikan Perdda Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari

adminBy admin13 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat ((DPRD) Provinsi Kaltim, Syafruddin melakukan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Sari Ulu RT.02 Balikpapan Tengah, Sabtu (11/06/2022).

Dalam sambutannya, Syafruddin, mengatakan jika masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya dengan disertai surat keterangan tidak mampu maka bisa di dampingi untuk mendapatkan bantuan hukum yang anggarannya dijamin oleh pemerintah yang di atur melalui Perda,”ujarnya.

Lanjut Bang Udin sapaan akrabnya mengatakan, hadirnya Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019 ini semoga mampu menjawab keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya akan menjadi jurubicara dalam rangka memastikan bahwa didalam batang tubuh APBD 2023 ada belanja khusus untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,”ucapnya.2

Kita akan melihat reverensi dari Provinsi lain untuk menentukan angka ideal buat kita alokasikan anggaran bantuan hukum ini.

“Karena pergubnya baru dikeluarkan oleh Gubernur sehingga anggaran untuk bantuan hukum ini baru bisa dianggarkan Tahun 2023,”bebernya

Sementara Syaripudin selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dalam penyampainya, Perdan Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarakan pasal 9 ayat 1 Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Selain itu juga dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menyatakan bahwa daerah dapat mengalokasikan Anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam APBD.

“Sampai hari ini masyarakat masih belum bisa mengajukan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang ada, dikarena belum di anggarkan pada APBD tahun 2022 ini,” tutupnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan

11 Januari 2026

Benchmark ke Sleman, Langkah Strategis Kutim Mengukir Prestasi Akuatik Masa Depan

6 Desember 2025

Basuki: Turnamen E-Sport Jadi Ruang Positif Bagi Pemuda Kutim

28 November 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.