Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Advertorial»Puji Hartadi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Tanjung Harapan
Advertorial

Puji Hartadi Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Di Desa Tanjung Harapan

adminBy admin29 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

KUKAR – Tak henti-hentinya, Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi ST, terus berkomitmen, memperjuangkan aspirasi rakyat. Bahkan, menelusuri hampir di seluruh pelosok daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Terbukti, Pria yang akrab disapa Puji ini, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, terkait penyelanggara bantuan hukum, bagi masyarakat kurang nampu di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, pada Minggu (29/5/2022) pukul 16.00 Wita.

Acara tersebut dihadiri tokoh agama, Abdul Ghafur dan juga warga Desa Tanjung Harapan, yang begitu antusias menyambut kehadiran Politisi asal Partai PKB itu.

Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi menjelaskan, warga tersebut memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Ketua DPC PKB Kukar ini.

Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelas Legislator Karang Paci Asal Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Tampak wajah bahagia pun terpancar oleh warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu ketika dikunjungi oleh Puji Hartadi.(Topan Setiawan/Times Kaltim).
Pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut, juga berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya.

Sementara itu, Satu diantara Tokoh agama setempat, Sanusi memberikan apresiasi kegiatan tersebut yang dilaksanakan. Dirinya mengatakan, pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia mengatakan banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran pak Puji sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat terus memperjuangkan bantuan hukum di Desa kami,”tutupnya.(CP-4).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim

4 Mei 2025

Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan

13 Maret 2025

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan di Sahkan

19 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.