Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Pemerintahan

Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

adminBy admin1 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Tarif tes PCR turun menjadi Rp 300.000, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Kemudian, untuk RT-PCR diluar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp 300.000. Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Bagaimana dengan tes PCR di Kutai Timur (Kutim)? Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani mengatakan bahwa di Kutim telah memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 300.000.

“Di Sangatta ada dua tempat yang telah melaksanakannya yakni, RSUD Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Rumah sakit swasta lainnya juga ada namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” beber Bahrani saat dihubungi via telepon, Senin (1/11/2021).

Ditambahkan Bahrani semua diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes RI terkait tarif PCR tersebut, mengingat sebelumnya tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp 2 juta, Rp 900 ribu terakhir Rp 500 ribu.

“Ketersediaan bahan PCR di Kutim aman, walaupun bahan yang sudan dibeli sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan sekarang seharga Rp 300 ribu,” tutup Bahrani. (CP2)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.