Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Pemerintahan

Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

adminBy admin1 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Tarif tes PCR turun menjadi Rp 300.000, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Kemudian, untuk RT-PCR diluar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp 300.000. Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Bagaimana dengan tes PCR di Kutai Timur (Kutim)? Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani mengatakan bahwa di Kutim telah memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 300.000.

“Di Sangatta ada dua tempat yang telah melaksanakannya yakni, RSUD Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Rumah sakit swasta lainnya juga ada namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” beber Bahrani saat dihubungi via telepon, Senin (1/11/2021).

Ditambahkan Bahrani semua diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes RI terkait tarif PCR tersebut, mengingat sebelumnya tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp 2 juta, Rp 900 ribu terakhir Rp 500 ribu.

“Ketersediaan bahan PCR di Kutim aman, walaupun bahan yang sudan dibeli sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan sekarang seharga Rp 300 ribu,” tutup Bahrani. (CP2)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Pemkab Kutim Jajaki Skema Karbon dan Ekonomi Hijau untuk Dongkrak PAD
  • Dorong Daya Saing, Brida Kutim Gelar Lomba Inovasi SANGA BELIDA 2026
  • Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Fisik dan SDM dalam RKPD 2027
  • Kutim Perkuat Perkebunan Berkelanjutan, Sawit Disebut Kunci Ketahanan Energi dan Pangan
  • Bupati Ardiansyah Apresiasi Workshop Mandiri Himpaudi Kutim
  • Tekan Stunting, Pemkab Kutim Distribusikan Susu Gratis dan 342 Set Alat Ukur Pertumbuhan
  • Kukuhkan Pengurus Baru, Ketua DWP Kutim Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja
  • Forum Anak Muara Wahau Desak Pembangunan Perpustakaan dan Taman Ramah Anak
  • Forkopimda Kutai Timur Siapkan Skema Pengamanan Terpadu Sambut Bulan Suci Ramadan
  • Semangat Merah Putih dan Kepedulian Sosial Warnai Nobar Final AFC Futsal di Sangatta
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.