SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mewujudkan target penyerapan 50.000 tenaga kerja pada periode 2025–2029 kini memasuki tahap penguatan perencanaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Kutim menyiapkan fondasi kebijakan berbasis data agar program tersebut benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun peta ketenagakerjaan yang akurat, mencakup jumlah angkatan kerja, tren pertumbuhan, hingga peluang kerja di berbagai sektor ekonomi daerah.
“Kita tidak bisa bekerja dengan asumsi. Yang kita butuhkan adalah data riil, berapa orang masuk angkatan kerja tiap tahun dan sektor apa saja yang mampu menyerap mereka,” ujar Trisno di Kantor Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tengah mempersiapkan forum koordinasi untuk menyatukan berbagai data dari perangkat daerah, dunia usaha, dan instansi terkait agar gambaran kebutuhan tenaga kerja Kutim dapat disusun secara lebih detail hingga tahun 2029.
Ia menjelaskan, peluang penyerapan tenaga kerja nantinya akan berasal dari dua sumber utama. Pertama, perusahaan dan usaha yang sudah berjalan di Kutim, dan kedua, penciptaan usaha baru melalui intervensi kebijakan pemerintah, terutama di sektor strategis yang memiliki daya serap tinggi.
Trisno menekankan bahwa target besar tersebut tidak boleh hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah harus mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja baru.
“Kalau tidak ada peran kebijakan, itu hanya pertumbuhan biasa. Yang ingin kita capai adalah lapangan kerja yang lahir dari program dan keputusan pemerintah,” katanya.
Saat ini, Disnakertrans Kutim masih melakukan penyaringan dan pendalaman terhadap data yang ada. Ia mengakui, data ketenagakerjaan yang tersedia saat ini masih terlalu umum sehingga belum bisa dijadikan dasar untuk mengukur secara tepat penyerapan tenaga kerja baru di daerah. (IR)
