Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Syafruddin Melakukan Kegiatan Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lamaru
Pemerintahan

Syafruddin Melakukan Kegiatan Sosper Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lamaru

adminBy admin18 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN –  Syafruddin anggota DPRD Kaltim, melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosper diselenggarakan di jalan Mulawarman Rt 11 Kelurahan Lamaru Balikpapan Timur, Kegiatan ini hadiri tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,Adapun  narasumber Sofyan Jufri SH dan Anzar, moderator Zainuddin

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim tersebut menguraikan Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah diantaranya  menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Selain hal tersebut juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Syafruddin saat dikonfirmasi, Minggu 17/10/21

Syafruddin juga menjelaskan bahwa inti dari Perda tersebut bahwa Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, alokasi anggaran melalui APBD Kaltim, menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” ujarnya.

Lanjut Syafruddin Selaku Ketua DPW PKB Kaltim ini mengatakan, bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum. Tetap patuh dan taat atas hukum,”bebernya.

“Kita berharap agar pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutupnya. (CP1)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Seleksi Bantuan Ternak Diperbarui, DTPHP Kutim Terapkan Skema Giliran
  • UMK Kutim 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
  • Cetak Kader Ulama, Pemkab Kutim Gandeng Baznas Kelola Beasiswa Luar Negeri
  • RADALOK I 2026, Pemkab Kutim Targetkan Serapan Triwulan I Capai 15 Persen
  • DPPKB Kutim Siapkan Sekolah Lansia Berdaya, Sangatta Utara Jadi Lokasi Perdana
  • Pemkab Kutim Perkuat Pengawasan Pembangunan SPPG Terpencil Demi Sukses Program MBG
  • Antisipasi Banjir Susulan, Polsubsektor Batu Ampar Minta Pemdes Siapkan Titik Evakuasi
  • Target 50 Ribu Pekerja, Pemkab Kutim Mulai Bangun Peta Ketenagakerjaan
  • Kerja Cepat Aparat, Empat Tahanan Kabur di Kutai Timur Kembali Diamankan
  • Hilirisasi Jadi Kunci, Keripik Pisang Produksi IKM Kutim Perkuat Penetrasi di Pasar Uni Eropa
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • DISKOMINFO KUTAI TIMUR
  • DPRD Kutai Timur
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2026 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.